Thứ Hai, 15 tháng 10, 2018



Dua Pemuda Ini Gilir Seorang Remaja Pekalongan di Kebun



- Aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Di Pekalongan, Jawa Tengah, dua pemuda berinisial MA (21) dan HS  (22) tega memerkosa seorang remaja berinisial AN (16).

Pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan. Lalu timbul niat jahat agar AN mau melayani nafsu bejat keduanya. Korban diseret ke sebuah kebun lalu diperkosa secara bergantian. Korban diperkosa beberapa kali hingga lemas dan kesakitan.

"Saya awalnya mengajak untuk jalan-jalan dan kemudian saya khilaf sehingga memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Awalnya dia menolak, namun karena berdua sehingga tidak bisa melawan, sehingga terjadi kejadian itu," ujar MA.

Korban AN menceritakan kejadian itu kepada keluarga, hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian 

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan kecepatan aparat bergerak lalu mengamankan dua pelaku. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 5 miliar," jelas AKP M Dahyar, Rabu (25/10/2017).

Kini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pekalongan.
(zik)


Pria Ini Tega Ikat Anak Tiri dan Memperkosanya Berulang Kali



- Nur (55) warga Pekalongan ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, karena memperkosa anak tirinya, Jumat (25/11/2017). Korban merupakan gadis keterbelakangan mental dan diperkosa berulangkali secara sadis, dengan cara diikat.
 
Perbuatan bejat tersangka terungkap, setelah istri tersangka atau ibu kandung korban memergoki perbuatan bejat tersebut.

Perbuatan bejat ini dilakukan karena sering asyik menonton film biru dari handphone disela-sela pekerjaannya. 



Dia yang berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu sekolah swasta di Kota Pekalongan. Saat hasrat memuncak, pelaku kemudian pulang ke rumah yang lokasinya tak jauh dari tempatnya bekerja.

Setelah mengamati rumah dalam keadaan sepi, pelaku kemudian mengambil seutas tali rafia dan mengikat anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental tersebut di dalam kamar korban. Usai melampiaskan hasratnya, tersangka kemudian kembali ke tempatnya bekerja.

Tak selang berapa lama, ibu korban kemudian pulang dan sontak kaget melihat anak gadisnya yang berusia 20 tahun tersebut dalam keadaan setengah telanjang dan tangan serta kaki terikat. Kepada ibunya korban mengaku baru aja diperkosa oleh ayah tirinya.
Dari laporan ibu korban, petugas Polres Pekalongan Kota kemudian mengamankan tersangka. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencabulan kepada korban berulangkali, sejak tahun 2014.

“Saya sering menonton fim porno di ponsel, dan saat nafsu memuncak maka pelampiasan ke anak tiri, “ ujar Nur tersangka pelaku pemerkosa anak tiri ini.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu, menyebutkan aparat cepat mengamankan setelah menerima laporan dari keluarga dan masyarakat . Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.

“Tersangka pelaku yang juga ayah tiri korban, melakukan perbuatanya saat rumah sepi dan korban juga dianiaya dengan diikat lalu diperkosa," jelas AKBP Ferry Sandy Sitepu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan seutas tali yang dipakai untuk mengikat korban.
(sms)


Miris, Gadis Muda Diperkosa di Toilet Masjid dan Pinggir Jalan



 - Nasib malang menimpa anak gadis berinisial DIS (22), karena diperkosa dua orang laki-laki di dua lokasi yang berbeda, salah satunya di toilet Masjid, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi dan juga di pinggir jalan menuju Desa Muara Danau, Kecamatan Pelawan.

Kedua pelaku diketahui berInisial FR (17) dan JP (21), yang berdomisili di Pasar Singkut, Kecamatan Singkut. Pelaku berhasil ditangkap aparat Polres Sarolangun, melalui Polsek Singkut dan Unit PPA, di pangkas rambut mahkota, Pasar Singkut setelah lima jam melakukan aksi bejatnya.

Dari Keterangan Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana menceritakan kronologis pemerkosaan, bermula pada Selasa (28/11) sekitar pukul 20.00 WIB, korban inisial DIS meminta izin kepada ibunya untuk pergi ke pasar malam di kelurahan sungai benteng. Sekitar pukul 21.30 WIB, ibu korban menjemput anaknya di pasar malam, namun saat hendak berangkat, dua orang saksi memberikan informasi kalau korban dibawa dua orang laki-laki tak di kenal. 

Kemudian atas informasi tersebut, ibu korban memberitahukan kepada suaminya untuk mencari anaknya. Karena tidak ditemukan, ibu dan ayah korban ketika hendak pulang, malah ketemu dengan anaknya di simpang rumahnya dalam kondisi basah kuyup.

Lantas, ibu korban bertanya kepada anaknya habis dari mana? Lalu korban menjawab sambil menangis, "aku dibawa dua laki laki dan aku telah diperkosa tiga kali, di pinggir jalan Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan dan juga di kamar mandi Masjid Desa Pelawan Jaya," ujar AKBP Dadan menirukan pernyataan korban melalui pers rilisnya, Kamis (7/12/2017).
 
Atas kejadian ini, kedua orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Singkut. Tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan laporan, aparat langsung bertindak.
Hanya berselang lima jam, aparat berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku inisial FR dan JP ditangkap di kios pangkas rambut mahkota. Kemudian aparat menggiring kedua pelaku ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan, dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.

"Benar, anggota kita berhasil menangkap dua orang pelaku pemerkosaan sebut saja bunga, di jalan umum dan di toilet. Korban diajak kedua pelaku saat berada di pasar malam, kemudian disetubuhi," kata Kapolres.
(kri)